Baca Juga: 4 Manfaat yang di Dapat dengan Tidur Memeluk Guling, Mencegah Mendengkur hingga Kurangi Nyeri Sendi
Hal tersebut dikatakan Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur Jakarta.
"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatangi,” ucap Riza dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari Galamedia.
“Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," sambungnya.
Baca Juga: 11 Jenis Gangguan Tidur dan Tips Agar Selalu Nyenyak Buat Istirahatmu Berkualitas
Sanksi yang dilayangkan sesuai dengan Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu, pihak HRS juga disebut melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.***