Doni menyebut Satgas Covid-19 akan terus berusaha memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, Tim Satgas telah melakukan penindakan kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan di acara tersebut.
Baca Juga: Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Majalengka Minggu ini, 16 sampai 19 November 2020
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," ujar Doni pada Minggu, 16 April 2020.
Sementara itu, Doni juga mengatakan bahwa penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi tidak hanya mendapatkan sanksi di dunia tapi juga diminta pertanggungjawaban di akhirat.
"Karena kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu menimbulkan penularan (Covid-19)," ucap Doni.
Baca Juga: Rakor Pengarusutamaan Gender (PUG) 2020, Sekda: Berorientasi Terwujudnya Keadilan dan Kesetaraan
Doni mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan belum optimal dan mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin kolektif untuk tidak melakukan acara yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk ingatkan masyarakat bahwa selama pandemi berlangsung maka kita harus bisa menghindari adanya kerumunan," ucap Doni.
Sementara itu Habib Rizieq Shihab langsung membayar terkait denda yang diterima karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.