PR MAJALENGKA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 resmi dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 2 November 2020.
Namun penerima Kartu Prakerja gelombang 10 sebanyak 9.123 orang telah dicabut kepesertaannya.
Pencabutan kepesertaan lantaran peserta yang bersangkutan tidak mengambil pelatihan pertama pada batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Tak Kenal Usia, Diabetes Dapat Serang Kalangan Muda di Bawah 30 Tahun, Simak Cara Mencegahnya
Seperti dilansir Pikiran Rakyat Majalengka dari akun Instagram prakerja.go.id, pencabutan kepersertaan sesuai dengan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari dari Kartu Prakerja.
Jika melewati batas waktu tersebut, kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.
Baca Juga: Kasus Anak Stunting di Kabupaten Majalengka Alami Penurunan Sebesar 7,8 Persen
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.