Jadi Saksi Kasus BTT Pandemi Covid19 Tahun 2020, Mantan Bupati Purwakarta Jelaskan Proses Pengajuan Anggaran

- 3 Januari 2024, 18:06 WIB
Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait Kasus BTT Pandemi Covid19 Tahun 2020, Mantan Bupati Purwakarta Jelaskan Proses Pengajuan Anggaran
Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait Kasus BTT Pandemi Covid19 Tahun 2020, Mantan Bupati Purwakarta Jelaskan Proses Pengajuan Anggaran /

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor Bandung hari ini menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 Kabupaten Purwakarta.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, hakim pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan saksi yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Purwakarta Ane Ratna Mustika.

Mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika dihadirkan di pengadilan Tipikor Bandung bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta.

Dalam sidang tersebut, Anne hadir sebagai saksi bersama Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara salah satu pejabat di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: PJ Gubernur Tegaskan Sanksi Menanti Bagi Oknum Satpol PP di Garut Yang Viral Nyatakan Dukungan di Pilpres 2024

Saksi yang dihadirkan itu, untuk tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Para saksi itu, dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Pengadilan Tipikor Bandung,soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

"Siapa Pemrakasanya dalam (bantuan) inj," tanya Jaksa di ruang sidang 1 pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 Resmi Buka Pendaftaran, Ini Kisaran Gajinya

"Jadi yang memprakarsai Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," ujar Iyus selaku mantan Sekda Kabupaten Purwakarta dalam kesaksiannya.

Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus, bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.

"Duluan Perbup, atau permohonan?," tanya jaksa kepada saksi.

"Untuk permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," papar Iyus.

Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

Baca Juga: Beredar video Cadas Pangeran Longsor, Polres Sumedang pastikan itu Hoax

"Setiap minggu ada rapat zoom dekgan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT," jelasnya.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," ujar Ane Ratna Mustika, di pengadilan Tipikor Bandung.

Setelah menerima usulan tersebut, Ane kemudian melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

"Ternyata bisa, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial,"terangnya.

Baca Juga: Andre Taulany Dilarang Nyanyikan lagu ‘Mungkinkah’ oleh Pencipta lagu

Mantan Bupati Purwakarta ini menjelaskan, bahwa setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1000 karyawan.

"Untuk masing masing Rp. 2 juta, berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp. 2 milyar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD tekan," terang Ane memberi kesaksiannya dihadapan JPU dan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.



Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x