Andre Taulany Dilarang Nyanyikan lagu ‘Mungkinkah’ oleh Pencipta lagu

- 3 Januari 2024, 17:51 WIB
Beri Sambutan Pernikahan, Andre Taulani Puji Khairi Lelaki Bertanggung Jawab untuk Kiki Saputri
Beri Sambutan Pernikahan, Andre Taulani Puji Khairi Lelaki Bertanggung Jawab untuk Kiki Saputri /Instagram/@sctv

BERITAMAJALENGKA – Andre Taulany artis papan atas sekaligus mantan personil Band Stinky dilarang keras menyanyikan lagu “Mungkinkah” dalam kondisi apapun mulai 30 Desember 2023.

Larangan ini diungkapkan langsung melalui somasi dari pencipta lagu “Mungkinkah” Ndank Surahman Hartono dan gitaris band Stinky.

Dalam video somasi yang dilakukan Ndank Surahman Hartono, Andre Taulany dan Stinky juga digadang-gadang akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta pada Polda Metro Jaya.

"Selamat sore saya Ndank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain", ungkap Ndank dalam sebuah video somasi yang diunggahnya, pada Sabtu (30/12/2023) lalu .

Baca Juga: Mengenal Fitur dan Cara Menggunakan Aplikasi Meeting Zoom, Simak Penjelasannya

Ia tidak menyebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan Andre Taulany dan Stinky untuk menghidupkan kembali lagu tersebut.

Pasalnya, ia yakin memiliki hak eksklusif sebagai penulis lirik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

Dalam video somasi tersebut, Ndank juga menyatakan bahwa Irwan Batara, bassis band Stinky dan pencipta lagu "Mungkinkah", hanya diperbolehkan memainkan bagian-bagian yang ia ciptakan.

"Sebagai anggota Stinky, jika Irwan Batara masih ingin menyanyikan lagu 'Mungkinkah', silakan pakai sesuai partnya di akhir lagu ‘kau kusayang selalu ku jaga, bla, bla’'' jelas Ndank.

Menanggapi keseriusan somasinya, Ndank dan kuasa hukumnya pun berencana melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x