Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 Resmi Buka Pendaftaran, Ini Kisaran Gajinya

- 3 Januari 2024, 17:58 WIB
Ridwan Kamil saat meninjau TPS di Kabupaten Bandung.*
Ridwan Kamil saat meninjau TPS di Kabupaten Bandung.* /humas.jabarprov.go.id

BERITAMAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Rekrutmen tersebut diluncurkan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 11 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS selanjutnya disebut Pengawas TPS (PTPS) ditunjuk sebagai Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi kelurahan/desa.

Dikutip dari postingan Instagram Bawasluri @bawasluri pada Selasa (02/01/2023) Pengawas TPS akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum tanggal pemilu dan akan dibubarkan dalam waktu 7 hari setelah pemilu.

Baca Juga: Beredar video Cadas Pangeran Longsor, Polres Sumedang pastikan itu Hoax

Hal ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehubungan dengan itu, Bawaslu mengumumkan batas waktu pendaftaran dan penerimaan dokumen pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui saluran Bawaslu kabupaten/kota atau kantor panitia Panwaslu kecamatan setempat.

Berikut informasi yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar menjadi Pengawas TPS (PTPS).

Kisaran Gaji Pengawas TPS
Gaji Pengurus TPS tahun 2024 diatur dalam Surat Nomor 5/5715/MK.302/2022 dari Menteri Keuangan.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x