Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 Resmi Buka Pendaftaran, Ini Kisaran Gajinya

- 3 Januari 2024, 17:58 WIB
Ridwan Kamil saat meninjau TPS di Kabupaten Bandung.*
Ridwan Kamil saat meninjau TPS di Kabupaten Bandung.* /humas.jabarprov.go.id

Baca Juga: Andre Taulany Dilarang Nyanyikan lagu ‘Mungkinkah’ oleh Pencipta lagu

Rincian gajinya adalah sebagai berikut:
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 adalah Rp 750.000 per bulan.

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur bahwa Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Dengan demikian, masa jabatannya kurang lebih satu bulan.

Waktu pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 14 Februari, sehingga pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024.

Baca Juga: Like Flowers in Sand Episode 2: Sinopsis, Link Nonton, dan Jadwal Tayang

Dokumen Persyaratan
Persyaratan Dokumen Sementara itu, mengutip dari laman Bawaslu, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Di antaranya:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai.

Baca Juga: Like Flowers in Sand Episode 1: Sinopsis, Link Nonton, dan Jadwal Tayang/Netflix

Syarat Pendaftaran
Kemudian dikutip dari Instagram Bawaslu RI, dicantumkan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Welcome to Samdal-ri Episode 10: Sinopsis, Link Nonton, dan Jadwal Tayang

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x