Kuasa Hukum Mantan Kades Cikole Lembang, Jelaskan Putusan Lepas (onslag) Oleh PN Bandung Terhadap Kliennya

- 26 Oktober 2023, 15:20 WIB
Kuasa Hukum Jajang (Mantan kades Cikole)
Kuasa Hukum Jajang (Mantan kades Cikole) /Rian S Putra/

Selanjutnya surat pernyataan tertanggal 22 Juni 2011, dibuat A Rahmat selaku mantan Kades Cibogo (tahun 1980 sampai 1988) yang juga menerangkan tanah persil 57 adalah milik ahli waris Martawijaya yang dititipkan ke Pemdes Cibogo.

Baca Juga: Deretan Makanan Khas Majalengka yang Bisa jadi Ladang Cuan Food Vlogger

Bukti lain yang memperjelas status kepemilikan Martawijaya atas tanah persil 57 yaitu dengan adanya rapat 3 desa yakni Desa Cikole, Desa Cibogo dan Desa Kayuambong yang dalam pembahasannya ahli waris menunjukan bukti kepemilikan.

Dan yang tidak kalah penting dalam kurun waktu sebelum SK pembatalan penghapusan aset tidak pernah ada peralihan kepemilikan atau perubahan terhadap obyek persil 57 serta tidak pernah ada penerimaan apapun atas bidang tanah persil 57.

" Jadi bukti serta rangkaian peristiwanya jelas. Justru klien kami ketika membuat surat keputusan penghapusan aset inventaris milik desa seluas 8 hektar di persil 57 itu tepat dan yang lebih penting lagi dengan SK yang dibuat pemilik tanah sebenarnya tidak kehilangan haknya, " pungkasnya.***

Baca Juga: Prediksi Derby Jawa Timur Pesaingan Pekan ke-17 BRI Liga 1 : Persik Kediri Vs Persebaya Surabaya

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah