Kuasa Hukum Mantan Kades Cikole Lembang, Jelaskan Putusan Lepas (onslag) Oleh PN Bandung Terhadap Kliennya

- 26 Oktober 2023, 15:20 WIB
Kuasa Hukum Jajang (Mantan kades Cikole)
Kuasa Hukum Jajang (Mantan kades Cikole) /Rian S Putra/

BERITA MAJALENGKA - Dituntut 13 tahun penjara lantaran didakwa melakukan korupsi tanah desa, tentunya menjadi pukulan berat bagi terdakwa, Jajang Ruhiat yang merupakan mantan Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Namun, kendati demikian Jajang bisa bernafas lega, setelah melalui serangkaian persidangan, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 lalu, Jajang oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung divonis lepas dari tuntutan hukum (onslag).

Dalam amar putusannya, Jajang Ruhiat divonis onslag oleh majelis hakim yang dipimpin Benny Eko.

Menurut Kuasa Hukum Jajang, Lukman Firmansyah menjelaskan bahwa putusan majelis hakim menurut kami sudah tepat.

"Alasannya jelas karena tidak terdapat bukti atas perbuatan yang didakwakan kepada klien kami merupakan perbuatan pidana. Ini sejalan dengan nota pembelaan kami, " kata Lukman Firmansyah, salah satu tim kuasa hukum Jajang Ruhiat, di Bandung, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Behind Your Touch dari Episode 1 hingga Tamat Lengkap dengan Sinopsis

Menurut Lukman, terdakwa sebelumnya dituntut dengan pasal korupsi, atas tanah desa dengan tuntutan pidana 13 tahun dan uang pengganti Rp 30 miliar.

Namun dengan saksi dan bukti yang berhasil digali, pihaknya berkeyakinan kliennya tidak melakukan tindak pidana dan lepas dari jerat hukum.

" Iya berdasarkan saksi dan bukti yang kami hadirkan clear tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, apalagi perbuatan korupsi yang merugikan negara. Jadi kami percaya hakim bersikap objektif dan klien kami lepas dari segala yang dituntutkan JPU, " ujarnya.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x