Kuasa Hukum Mantan Kades Cikole Lembang, Jelaskan Putusan Lepas (onslag) Oleh PN Bandung Terhadap Kliennya

- 26 Oktober 2023, 15:20 WIB
Kuasa Hukum Jajang (Mantan kades Cikole)
Kuasa Hukum Jajang (Mantan kades Cikole) /Rian S Putra/

Dalam pledoinya tim kuasa hukum Jajang menjelaskan, ikhwal permasalahan hukum Jajang bermula dari adanya surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa. Namun tidak berselang waktu lama aset desa tersebut dikembalikan kesemula dengan SK no 145/sk/2021/pem/2021 yang isinya membatalkan SK sebelumnya.

Baca Juga: Pemimpin Hizbullah Bertemu Petinggi Hamas dan Jihad Islam, Bahas Apa?

Selanjutnya, dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersandar pada bukti kepemilikan tanah kas desa, di desa induk Cibogo berupa fotocopy letter C desa tahun 2011.

Namun hal tersebut, kontradiktif karena sebelumnya Bupati KBB melalui sekda mengeluarkan surat bahwa sebidang tanah dengan persil 57 tidak tercatat sebagai aset daerah.

Kemudian SK Kades Cikole, yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara merupakan hasil audit penghitungan kerugian negara pada tanggal 24 Mei 2021.

Padahal dua bulan sebelum audit yakni tanggal 30 Maret 2021, SK penghapusan aset tersebut sudah dibatalkan sehingga tidak ada lagi dasar atau bukti yang digunakan auditor untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Sabet 2 (Dua) Penghargaan Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan

Dituturkan Lukman, awalnya Desa Cikole merupakan pemekaran dari Desa Cibogo. Dengan demikian SK penghapusan aset di persil 57 merujuk ke Desa Cibogo, yang menyebutkan pada tahun 2011 sudah terbit peraturan Kades Cibogo yang mempertegas status kepemilikan persil 57 adalah milik ahli waris Martawijaya.

Kemudian tahun 2019 Pemerintahan Desa Cibogo melalui Sekdes mengirimkan surat kepada Desa Cikole terkait pelimpahan buku C desa dengan nama wajib pajak, Martawijaya.

Alasan lain yang menjadi dasar Jajang mengeluarkan penghapusan aset desa persil 57 karena adanya surat keterangan desa yang dibuat oleh Heri Suheri selaku Kepala Desa Cikole sebelumnya, yakni pada 7 April 2011, dimana pada intinya menerangkan persil 57 adalah tanah Martawijaya.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah