Usut Kasus Subang, Polisi Masih Cari Golok Sebagai Barang Bukti yang Dipakai untuk Habisi Nyawa Ibu-Anak

- 19 Oktober 2023, 15:08 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo memberikan keterangan kepada awak media perkembangan Kasus Subang 2021. Lima orang jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo memberikan keterangan kepada awak media perkembangan Kasus Subang 2021. Lima orang jadi tersangka. /Dok. DeskJabar.com/

BERITAMAJALENGKA - Polda Jabar melalui Direskrimum Polda Jabar terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan mencari barang bukti, dalam kasus tewasnya ibu dan anak di jalan cagak subang, dua tahun lalu.

Pasca penetapan lima tersangka, Polda Jabar kini fokus mencari alat bukti berupa golok yang digunakan membunuh Tuti dan Amel.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, memastikan pihaknya masih mencari barang bukti berupa golok yang dipakai untuk membubuh ibu dan anak di Kabupaten Subang yakni Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (22).

Sebagaimana diketahui, salah seorang tersangka yakni M. Ramdanu alias Danu disebut sempat diminta oleh tersangka lainnya yakni Yosep untuk mengambil golok ketika mengantar ke kediaman korban. Golok itulah yang diyakini dipakai menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Motor RX King yang Viral di Bandung, Jadi Tersangka

"Masih kita telusuri, " jelasnya, Kamis 19 Oktober 2023.

Terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan polisi masih memintai keterangan tambahan dari lima tersangka agar duduk perkaranya semakin jelas.

Keterangan tambahan yang diperoleh dari para tersangka akan disesuaikan dengan alat bukti dan keterangan dari saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Pemeriksaan tambahan ini sangat diharapkan untuk penyesuaian dari keterangan yang belum juga dapatkan," ucap dia.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Gandeng Kemendikbud Ristek Pahami Karakter Budaya Nasional, Untuk Pendidikan Moral Kaum Muda

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah