BERITAMAJALENGKA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang, 18 Agustus 2021 silam.
Korban yakni Tuti dan Amelia, dibunuh di kawasan jalan cagak Subang.
Meski polisi belum mengungkap motif pembunuhan ini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Berikut daftar nama tersangka :
1. M Ramdanu (keponakan korban)
2. Yosep (suami / ayah korban)
3. Mimin (istri kedua dari Yosep)
4. Arighi (anak dari Mimin)
5. Abi (anak dari Mimin).
Mengenai penetapan tersangka terhadap Yosep dan istri keduanya, Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat menjelaskan bahwa ini penetapan berdarsarkan pengakuan sepih M Ramdanu.
"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan MR Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sampai sekarang, Rohman belum mengetahui perihal keterlibatan kliennya dalam kasus itu.