Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Motor RX King yang Viral di Bandung, Jadi Tersangka

- 19 Oktober 2023, 15:05 WIB
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar /

BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung resmi menetapkan tersangka terhadap Pengemudi mobil Daihatsu jenis Sigra berinisial RKN (23) yang menabrak pengendara kemudian menyeret motor RX King di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan viral di media sosial.

Kasat lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menjelaskan bahwa RKN melanggar pasal 311 ayat 2 dan 3.

'RKN disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun, " jelas Kasat lantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, Kamis 19 Oktober 2023.

Sebelumnya diberitakan, RKN berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.55 WIB.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Gandeng Kemendikbud Ristek Pahami Karakter Budaya Nasional, Untuk Pendidikan Moral Kaum Muda

Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22) dan AR (22) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak.



Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah