BERITA MAJALENGKA - Seorang pria bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) diamankan pihak krpolisian lantaran diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan seorang wanita berinisial TN (20) asal Cimahi, Jawa Barat.
Hal tersebut terungkap lantaran saat korban di sekap disebuah apartemen milik pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, korban sempat meminta bantuan sang ibu melalui sambungan telphone saat pelaku sedang lengah.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan korban dan tersangka baru saling kenal selama 3 minggu melalui aplikasi Muzz.
Baca Juga: Asal-usul Penamaan Bulan Rabiul Akhir Serta Sederet Peristiwa di Dalamnya
“Awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya,” ujar Binsar dalam keterangan yang diterima Senin 16 Oktober 2023.
Binsar mengungkapkan, korban saat itu diintimidasi secara seksual maupun verbal. Korban pun sempat menolak, namun oleh pelaku diancam.
“Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku,” ucapnya.
Keterangan terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap atas laporan yang diterima polisi melalui nomor Call Center 110.