Bawaslu Kota Bogor selaku tuan rumah, ujar Samsudin, tidak menyampaikan keberatan atau teguran baik secara lisan atau tulisan atas ucapan dan pantunnya di acara tersebut.
“Sejak kegiatan dilaksanakan hingga hari ini, tidak ada teguran oleh Bawaslu Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini, Bawaslu Kota Bogor menjadi Pihak Terkait. Keterangannya menguatkan pernyataan yang disampaikan Samsudin dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dari Jakarta bersama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis).
Anggota Majelis lainnya yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain Tatang Odjo Suardja (unsur masyarakat), Sutarno (unsur Bawaslu), dan Agus Hasbi Noor (unsur KPU) berada di Kota Bandung bersama Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi.***