DKPP Sidang Ketua KPU Kota Bogor, Terkait Dugaan Ucapan Mesum: Saya Ingin Mangku Adik Aulia

- 23 Juni 2023, 15:57 WIB
Sidang DKPP Terhadap Ketua KPU Bogor
Sidang DKPP Terhadap Ketua KPU Bogor /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - KETUA KPU Kota Bogor, Samsudin, diadili di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Kamis (22/6/2023) terkait tuduhan pernyataan mesum.

Dikutip dari situs resmi dkpp.go.id, sidang perkara ini tercatat dalam nomor perkara 67-PKE-DKPP/IV/2023.

Samsudin yang saat ini menjalani seleksi calon anggota KPU Jabar itu, dilaporkan oleh Anggi Abdul Rahman Harahap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor.

Baca Juga: Sangsi Tegas Kemenag Untuk Al Zaytun Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Dalam kasus ini, Samsudin dituduh tidak menjaga kehormatan dan telah mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai penyelenggara Pemilu.

Ucapan mesum dan tak senonoh diucapkan saat acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaran Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.

Dalam pernyataannya, Samsudin selaku teradu dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata seksisme, yang mengandung unsur kecabulan kepada salah satu peserta dalam forum tersebut.

Baca Juga: Ini Cara Pemprov Jawa Barat Turunkan Angka Stunting

“Ketua KPU bogor mengatakan saya ingin memangku adik Aulia dan pantun yang berbunyi Aura Kasih Mandi Junub,” tutur Anggi dalam sidang pemeriksaan, sebagaimana dikutip dari situs DKPP, Kamis (22/6/2023).

Menurut Anggi, kata-kata itu tidak pantas diucapkan seorang penyelenggara pemilu bahkan pejabat publik, yang harusnya berkomitmen menjaga dan memegang teguh moral dan etika.

“Meskipun saya tahu itu hanya candaan, tapi jangan bawa bercandaan seperti itu di forum publik,” ucapnya.

Baca Juga: Berikut Tips Memilih Pedagan dan Hewan Qurban Agar yang Bisa Dipercaya

Sementara itu, Samsudin membantah seluruh dalil yang disampaikan Anggi. Pengaduan tersebut dinilai kabur, tidak benar, dan tidak disertai dengan bukti yang jelas.

Ucapan tersebut, sambung Samsudin, bertujuan mencairkan suasana kegiatan. Pantun yang disampaikan juga bertujuan baik yakni mengajak seluruh peserta menjaga kerukunan jelang Pemilu.

“Pantun tersebut harus dilihat secara utuh, isi pantun yang sampaikan justru mengajak untuk menjaga kerukunan. Tidak ada maksud melecehkan dan sebagainya,” kata Samsudin.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Disebar ke 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Samsudin mengungkapkan, tidak ada kegaduhan atau protes dari peserta terkait pantun atau ucapannya.

Dalam kegiatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf langsung jika ada perkataan yang tidak berkenan kepada peserta.

“Saat acara semua baik-baik saja, tidak ada teguran dari moderator atau peserta yang merupakan pemantau Pemilu. Saya sampaikan juga permohonan maaf langsung, usai acara tidak ada kegaduhan,” katanya.

Baca Juga: Jabar dan Sulteng Teken Perjanjian Kerja Sama Terkait Transformasi Digital Reformasi Birokrasi

Bawaslu Kota Bogor selaku tuan rumah, ujar Samsudin, tidak menyampaikan keberatan atau teguran baik secara lisan atau tulisan atas ucapan dan pantunnya di acara tersebut.

“Sejak kegiatan dilaksanakan hingga hari ini, tidak ada teguran oleh Bawaslu Kota Bogor,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang ini, Bawaslu Kota Bogor menjadi Pihak Terkait. Keterangannya menguatkan pernyataan yang disampaikan Samsudin dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dari Jakarta bersama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis).

Anggota Majelis lainnya yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain Tatang Odjo Suardja (unsur masyarakat), Sutarno (unsur Bawaslu), dan Agus Hasbi Noor (unsur KPU) berada di Kota Bandung bersama Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah