BERITA MAJALENGKA - Jika terbukti lakukan pelanggaran Berat dan sebarkan paham keagamaan sesat, Kementerian Agama (Kemenag) pastikan jatuhkan sanksi berat pada Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Hal Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023.
Hasbie mengatakan, Kemenag bersama sejumlah ormas Islam saat ini tengah mengkaji soal polemik Ponpes Al Zaytun, dan tindakan tegas atau sanksi berat yang kemungkinan dijatuhkan yakni berupa pembekuan izin madrasah dan tindakan tegas lainnya.
Baca Juga: Ini Cara Pemprov Jawa Barat Turunkan Angka Stunting
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 23 Juni 2023.
Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam punya wewenang untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren dan juga memiliki kewenanga untuk mencabut izin tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Anna Hasbie di kutip Berita Majalengka dari Pikiran - Rakyat.com.***