WN Australia Ludahi Imam Masjid Langgar Ketertiban Umum Dalam Aturan Keimigrasian, Terancam Dideportasi

- 5 Mei 2023, 16:08 WIB
Rekaman Cctv, WNA Asal Australia yang melakukan aksi tak pantas terhadap salah satu imam masjid di kota Bandung.
Rekaman Cctv, WNA Asal Australia yang melakukan aksi tak pantas terhadap salah satu imam masjid di kota Bandung. /Instagram.com/

BERITAMAJALENGKA - Pasca pelimpahan kasus penanganan WN Australia bernama Brenton yang meludahi imam Masjid pada Jumat 28 April 2023 pekan lalu, dari Polrestabes Bandung ke Imigrasi Bandung kamis kemarin. Kini Brenton tengah diperiksa intensif pihak Imigrasi Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan bahwa
pmeriksaan itu dilakukan sebab perbuatan Brenton yang meludahi imam masjid di Bandung, M. Basri Anwar, diduga telah mengganggu ketertiban umum.

"Diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, yang bersangkutan diduga melanggar keimigrasian di mana yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/4).

Baca Juga: Pria Yang Pukul Sopir Trans Metro Pasundan Diamankan Polisi, Motifnya Tak Terima Mobilnya Dipepet Mobil Bus

Brenton menjalani pemeriksaan di Kantor Detensi Imigrasi.

"Tentunya ini akan kami dalami lagi dan sementara ini hari ini juga kami akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Diketahui, perkara yang melibatkan Brenton telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi. Di ranah kepolisian, Brenton telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab imam masjid yang jadi korban mencabut laporannya, ***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x