BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung resmi menetapkan WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), tersangka karena meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar.
Tersangka Brenton ternyata merupakan seorang mualaf. Hal itu dikatakan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
"Kalau pengakuannya yang bersangkutan Islam, mualaf," kata dia, Selasa 2 Mei 2023.
Namun demikian, hingga kini, belum diketahui motif pelaku melakukan aksi peludahan.
Ditegaskan Kapolrestabes, bahwa pelaku belum juga mengakui perbuatannya.
"Meskipun begitu, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dengan didasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti," tegasnya.
Baca Juga: Memperingati Hardiknas 2023, DPRD Jawa Barat Sebut Momentum Peningkatan Pendidikan
Selain ditetapkan sebagai tersangka, sambung Budi, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Belum diketahui sampai kapan Brenton akan ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Nanti kita lihat seperti apa, nanti sementara kita masih melakukan penahanan di Polrestabes, nanti kita lihat perkembangan kasusnya nanti apakah dilanjutkan ataukah memang ada seperti apa," ujar dia.