Sebelum Tetapkan WN Australia yang Ludahi Imam Masjid Jadi Tersangka, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

- 30 April 2023, 12:37 WIB
Polrestabes Bandung Tetapkan Tersangka WnA Australia Ludahi Imam Masjid
Polrestabes Bandung Tetapkan Tersangka WnA Australia Ludahi Imam Masjid /Arief pratama/Berita majalengka

BERITA MAJALENGKA - Total 5 Saksi telah dimintai keterangan oleh polisi sebelum menetapkan WN Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), sebagai tersangka terkait kasus peludahan terhadap Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar.

 

"Semua alat bukti yang ada kita sudah ambil semua, saksi yang sudah kita mintai keterangan ada lima," kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (29/4).

Ke depan, sambung Budi, tak menutup kemungkinan polisi akan turut melibatkan saksi ahli pidana untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

Baca Juga: Draw Pertandingan Babak FINAL Badminton Asia Championships 2023 Lengkap Link Live Streaming

"Nanti ada tambahan keterangan saksi berikutnya yaitu saksi ahli ada dan saksi hukum pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah diamankan, Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. Dikarenakan tak mengakui perbuatannya, polisi mendasarkan penetapan tersangka atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Adapun Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.***

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x