Resmi Jadi Tersangka, WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

- 30 April 2023, 11:41 WIB
Rekaman Cctv, WNA Asal Australia yang melakukan aksi tak pantas terhadap salah satu imam masjid di kota Bandung.
Rekaman Cctv, WNA Asal Australia yang melakukan aksi tak pantas terhadap salah satu imam masjid di kota Bandung. /Instagram.com/

BERITA MAJALENGKA - WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir bernama M. Basri Anwar.

 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu 29 April 2023.

Budi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan penjara. Tak dijelaskan secara rinci dengan hukuman itu Brenton akan ditahan ataukah tidak.

Baca Juga: Pastikan Prajurit Selalu Siap Bertugas, Satgas Yonif 725/Woroagi Cek Kesehatan Berkala

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," ucap dia.

Saat ini pelaku masih diperiksa polisi dengan statusnya sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka itu dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x