BERITA MAJALENGKA- Polri telah menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Saat ini jumlah tersangka sudah lima dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrwathi.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa penyidik setidaknya punya 2 alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Kemudian Andi menerangkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
CCTV terebut menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian, sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.