Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 14:47 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditepkan Tersangka Kasus Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditepkan Tersangka Kasus Brigadir J /Diolah Dari Google

BERITA MAJALENGKA - Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan langsung oleh Tim Khusus Polri pada Jumat siang, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
  
Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh, Aksi Sekelompok Pemuda Curi Lukisan Senilai Rp 3 M di Istana Negara

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menyampaikan konferensi pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada publik di Gedung Bareskrim Polri, Jumat siang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Selain itu, Dedi mengutarakan, dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah