Satgasus Merah Putih Dibubarkan oleh Kapolri, Simak Alasannya di Bawah Ini

- 12 Agustus 2022, 10:20 WIB
Satgasus Merah Putih Dibubarkan oleh Kapolri, Simak Alasannya di Bawah Ini
Satgasus Merah Putih Dibubarkan oleh Kapolri, Simak Alasannya di Bawah Ini /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

Selain dari pada itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Remaja Internasional Tahun 2022, Cocok untuk Diupload ke Media Sosial

Terhitung mulai pada tanggal 20 Mei 2020, Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi Kasatgasus Merah Putih untuk yang pertama kalinya, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sabo masih mengisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ferdy Sabo kembali diperpanjang masa jabatannya menjadi Kasatgasus Merah Putih sampai akhir tahun 2022. Sesuai dengan Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022, terhitung mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Demikian penjelasan singkat dibubarkannya Satgasus Merah Putih.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x