BERITA MAJALENGKA – Belum lama ini tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah jelas dan resmi ditetapkan yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo.
Informasi itu diumumkan langsung sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Dikutip dari Depok Pikiran Rakyat, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling lama hingga 20 tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, dari peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Fabio Asher ‘Hati Lain di Hatimu’ Tidak Kalah Baper dari Lagu Sebelumnya
Selain itu untuk sementara ini, tentang motif atas kasus penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J sekarang masih terus didalami.
Lalau, siapa sebenarnya sosok Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J? Simak berikut profil dan biodata singkatnya.