Satgasus Merah Putih Dibubarkan oleh Kapolri, Simak Alasannya di Bawah Ini

- 12 Agustus 2022, 10:20 WIB
Satgasus Merah Putih Dibubarkan oleh Kapolri, Simak Alasannya di Bawah Ini
Satgasus Merah Putih Dibubarkan oleh Kapolri, Simak Alasannya di Bawah Ini /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

BERITA MAJAKENGJA – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih merupakan jabatan non struktural yang ada dijajaran kepolisian.

Pertama kali dibentuknya Satgasus Merah Putih pada tahun 2019. Pada saat itu dipimpin oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Pembentukan tersebut melalui surat perintah (Sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Adapun Satgasus Merah Putih resmi dibubarkan oleh Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo di dalam institusi Polri.

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol.Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

Baca Juga: Sejarah Hari Remaja Internasional yang Dirayakan Setiap Tanggal 12 Agustus

Dari keterangan tersebut Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural tersebut karena dianggap tidak dibutuhkan lagi.

Kemudian pada kesempatan ini dilansir Berita Majalengka dari Antaranews.com, Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ia dijasikan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x