BERITA MAJALENGKA – Kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan titik terang, setelah proses penyelidikan yang cukup lama.
Mantan Kadivpropam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya berstatus tersangka dan diancam hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dijadikannya Ferdy Sambo sebagai tersangka mengakibatkan ia akan mendapatkan keputusan pemecatan, mellaui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
Dikutip Berita Majalengka dari
Pikiran-Rakyat.com, Berita pemecatan akibat kasus pembunuhan Brigadir J tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Putri Candrawathi, Istri dari Ferdy Sambo, Suami Terancam Hukuman Mati
“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," Dedi Prasetyo.
Namun, Dedi belom mengetahui kapan sidang KKEP tersebut akan dilaksanakan.
“Nanti ditanyakan dulu ke Irsus,” ujar Dedi.
Hal tersebut dikarenakan sidang etik untuk Ferdy Sambo harusmenunggu konfirmasi lebih lanjut dari Inspektorat Khusus (Irsus).
Akibat kesalahan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dia juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.