Hal tersebut dikarenakan Ferdy Sambo memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu sebagai pembuat skenario.
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Irjen Pol Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Pembunuhan
Adapun hukuman yang diberikan sudah disesuaikan dengan pasal sesuai kesalahannya, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," tuturnya.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,"tambahnya.
Dijelaskan oleh Agus bahwa pasal berlapis yang dikenakan kepada Ferdy Sambo membuat sang mantan Kadiv Propam tersebut terjerat ancaman maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Baca Juga: 3 Makanan Khas Jawa Barat Kekinian yang Wajib Dicoba
Sampai saat ini, pihak Kepolisian belom bisa memastikan motif kejahatan yang diskenario oleh Ferdy Sambo.
Masih ada sejumlah saksi dan juga hal yang akan didalamiuntuk memastikan motif pembunuhan tersebut.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC," ucap Kapolri Listyo Sigit.