BERITA MAJALENGKA – Diketahui bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo juga teranca hukuman mati dikarenakan mendalangi kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun dalam melaksanakan pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo tidaklah bekerja seorang diri.
Ternyata Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dibantu oleh tiga orang tersangka lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Syarat-syarat Menjadi Istri Polisi
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo dijadikan tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Lantas, siapa sajakah masing-masing tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut?