BERITA MAJALENGKA- Siapa yang memiliki impian menjadi istri polisi?
Untuk menjadi istri polisi ada sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi.
Secara umum persyaratannya sama dengan menikah dengan warga biasa.
Namun ada beberapa persyaratan khusus karena menjadi istri polisi juga menyandang status yang mewakili suami dan institusi.
Bagi yang ingin menjadi istri polisi memiliki syarat khusus agar mendapatkan izin menjadi istri polisi.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘I Didn’t Know’ - Sofia Carson Soundtrack Purple Hearts
Tercantum dalam Peraturan Polri atau Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan Perplol Nomor 6 tersebut.
Persyaratan Umum