BERITA MAJALENGKA – Virus Covid-19 kembali meningkat, hal ini membuat pemerintah Indonesia kembali menghimbau masyarakat untuk terus melakukan protokol kesehatan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerinta adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tertanggal 11 Juli 2022.
Dimana didalam Surat Edaran tersebut berisikan tentang himbauan bagi masyarakat untuk melakuakan percepatan dalam melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Baca Juga: Petinggi ACT Diperiksa Penyidik Bareskrim, Polri: Ahyudin Sudah Hadir, yang Lainnya Belum
SE tersebut berisi seruan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menuturkan, SE tersebut dirilis untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi booster di Indonesia melalui strategi yang proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, ujar Safrizal, dikutip BeritaMajalengka.com dari PMJ News pada Rabu, 13 Juli 2022.
Baca Juga: Pemerintah Menghimbau Untuk Selalu Menggunakan Masker Saat di Luar Maupun di Dalam Ruangan
Kepala daerah diminta mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.