BERITA MAJALENGKA - Menanggapi Suarat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Bagi calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh, mulai 17 Juli 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku atau menunjukan bukti vaksinasi ketiga (booster).
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” terang Joni dikutip BeritaMajalengka.com dari PMJ News pada Selasa, 12 Juli 2022.
Baca Juga: PT KAI Siap Melayani 80 Persen Penumpang KRL, Inidia Beberapa Jalur dan Wilayahnya
Joni mengimbau kepada calon pengguna untuk melakukan vaksin booster mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI yang jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli:
Baca Juga: Petinggi ACT Diperiksa Penyidik Bareskrim, Polri: Ahyudin Sudah Hadir, yang Lainnya Belum
1.Bagi yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.