BERITA MAJALENGKA – Dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melayani 80 persen dengan kapasitas kursi yang terisi penuh.
Dimana kapasitas yang disebutkan adalah pelayaan KRL untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan KRL Yogyakarta-Solo terhitung mulai tanggal 17 Juli 2022.
Kebijakan ini terlampir dalam SE Nomor 72 tahun 2022, terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Selasa 12 Juli 2022: Berikut Penjelasan Watak, Karir Serta Jodoh
"Sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh," ujar Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dikutip BeritaMajalengka.com dari PMJ News pada Selasa, 12 Juli 2022.
Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapasitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.
"Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100% untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk," tuturnya.
Saat ini, operasional KRL Jabodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00-24.00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta–Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05-18.30 WIB.