PPATK Beri Penjelasan Terkait Beberapa Modus Pencucian Uang Para Tersangka Investasi Bodong

- 8 April 2022, 11:10 WIB
PPATK Beri Penjelasan Terkait Beberapa Modus Pencucian Uang Para Tersangka Investasi Bodong
PPATK Beri Penjelasan Terkait Beberapa Modus Pencucian Uang Para Tersangka Investasi Bodong /Dok. PPATK

BERITA MAJALENGKA - Setelah ramai investasi bodong yang dilakukan beberapa affiliator dalam merugikan korbannya hingga puluhan milyar, kini dipertanyakan kemanakah semua aset yang para pelaku miliki.

Satu persatu kebohongan investasi bodong terus terungkap, dari investasi berkedok trading hingga robot trading.

Bahakan beberapa para affiliatornya dari investasi bodong ini telah dijadikan tersangga oleh pihak kepolisisan.

Baca Juga: Kemenhub Sediakan Kuota 10.500 Mudik Gratis Bagi Masyarakat yang Ingin Merayakan Lebaran Bersama Keluarga

Namun, dari para affiliator ini diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan aset kripto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru yang kerap digunakan para affiliator atau tersangka investasi bodong dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan beberapa modus tersebut di antaranya yaitu penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading sampai penyamaran dana melalui sponsorship.

Selain itu, para affiliator juga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran atau fee sebagai affiliator trading dalam rangka mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Baca Juga: PT KAI Sediakan Vaksinasi Covid-19 Dalam Rangka Persiapan Mudik Lebaran 2022, Cek Lokasinya Disini

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x