Kabar Baik, Jelang Ramadhan 2022 Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Termasuk Mudik Lebaran dan Tarawih

- 23 Maret 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi / Kabar Baik, Jelang Ramadhan 2022 Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Termasuk Mudik Lebaran dan Tarawih
Ilustrasi / Kabar Baik, Jelang Ramadhan 2022 Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Termasuk Mudik Lebaran dan Tarawih /ZONA SURABAYA RAYA/Antara Foto

BERITA MAJALENGKA – Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Dodo (Jokowi) menegaskan, masyarakat diperbolehkan untuk mudik pada Ramadhan 2022.

Hal ini menjadi bagian dari pelonggaran aturaan dari pemerintah karena situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip BeritaMajalengka.com, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan ‘Wish You Were Here’ Tell Me All How You've Grown - Neck Deep yang Viral di Tiktok

Dikatakan Jokowi, pada Ramadhan 2022 ini masyarakat diperbolehkan untuk melaksamakan mudik lebaran dengan syarat telah menerima 2 dosis vaksin primer dan 1 kali vaksin booster.

Tak hanya itu, beberapa pelonggaran lain seperti shatal tarawih yang diperbolehkan berjamaah dengan protokol ketat.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.

Baca Juga: Ceritakan Kronolgi Saat Keguguran Anak Kembar, Dinda Hauw: Sampai Ketemu Lagi Adik

Jokowi menjelaskan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x