Berikut Aturan yang Dilonggarkan Presiden Jokowi Jelang Bulan Ramadhan 2022, Apakah Masyarakat Boleh Mudik

- 23 Maret 2022, 20:32 WIB
Berikut Aturan yang Dilonggarkan Presiden Jokowi Jelang Bulan Ramadhan 2022, Masyarakat Boleh Mudik Lebaran
Berikut Aturan yang Dilonggarkan Presiden Jokowi Jelang Bulan Ramadhan 2022, Masyarakat Boleh Mudik Lebaran /Tangkapan layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden.

 

BERITA MAJALENGKA – Pemerintah kini terus menerus menggalakan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat, tak terkecuali Vaksin Booster Covid-19. Hal ini mendorong situasi pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip BeritaMajalengka.com, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan ‘Wish You Were Here’ Tell Me All How You've Grown - Neck Deep yang Viral di Tiktok

Jokowi menjelaskan, ada beberapa pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah yakni, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN. Jika hasil tes PCR negatif, PPLN bisa melanjutkan aktifitas seperti biasa.

Sebaliknya, jika hasilnya positif saat kedatangan, PPLN kemudian akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa Besok, Alffy Rev Nyatakan Siap Jika Harus Mengembalikan Uang Produksi Wonderland Indonesia

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah