Belum Selesai, Terkait Kasus Binary Option Doni Salmanan, Alffy Rev akan Diperiksa

- 23 Maret 2022, 13:51 WIB
Belum Selesai, Terkait Kasus Binary Option Doni Salmanan, Alffy Rev akan Diperiksa Besok
Belum Selesai, Terkait Kasus Binary Option Doni Salmanan, Alffy Rev akan Diperiksa Besok /Pmj news/


BERITA MAJALENGKA - Penelusuran terkait aliran dana kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan terus bergulir.

Bahkan beberapa nama artis hingga Youtuber turut diperiksa terkait aliran dana yang diberikan oleh tersangka Doni Salmanan.

Rencananya, Kamis, 24 Maret 2022 besok, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Youtuber bernama Alffy Rev.

Baca Juga: Cara Mencegah Osteoporosis Sejak Dini Ala dr. Zaidul Akbar, Konsumsi Bahan-bahan Dapur Berikut Ini

"Iya (Alffy) pemeriksaan hari Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip BeritaMajalengka.com dari laman PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Diketahui, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan. Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy Rev.

Jika uang yang diterima oleh Alffy Rev merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan ‘Butterflies’ How Do I Tell You I Need You – Abe Parker yang Viral di Tiktok

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah