BERITA MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan bagi pelaku perjalanan domestik untuk mengisi elektronik Health Alert Card (e-HAC) saat tiba di tempat tujuan.
Namun, terkadang, pemeriksaan e-HAC membutuhkan waktu lama sehingga terjadi antrian saat kedatangan di bandara.
Untuk menghindari antrean panjang, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Crezy Rich Asal Bandung, Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Binary Option
Dikutip BeritaMajalengka.com pada Kamis, 3 Maret 2022, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' katanya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
e-HAC ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Menkes Wajibkan Pelaku Perjalanan Domestik Mengisi e-HAC Sebelum Keberangkatan