Berlaku Hari Ini, Menkes Wajibkan Pelaku Perjalanan Domestik Mengisi e-HAC Sebelum Keberangkatan

- 3 Maret 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi / Berlaku Hari Ini, Menkes Wajibkan Pelaku Perjalanan Domestik Mengisi e-HAC Sebelum Keberangkatan
Ilustrasi / Berlaku Hari Ini, Menkes Wajibkan Pelaku Perjalanan Domestik Mengisi e-HAC Sebelum Keberangkatan /dok. kemenkes


BERITA MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi elektronik Health Alert Card (e-HAC) saat tiba di tempat tujuan.

Hal ini dilakukan seiring pertambahan pelaku perjalanan domestik di bandara, sehingga pemeriksaan e-HAC membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Untuk itu, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Viral! Aksi Pak Anis Cuci Galon, Hingga Dihadiahi Dispenser dan Air Mineral

Dikutip Beritamajalengka.com pada Kamis, 3 Maret 2022, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Setiaji mengatakan, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' katanya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Bahkan menurut Setiaji, aturan ini berlaku mulai hari ini, 3 Maret 2022.

''Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,'' ucap Setiaji.

e-HAC ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x