Indahkan Arahan Presiden, Menaker Cabut Aturan Pencairan JHT di Usia Ke-56

- 2 Maret 2022, 15:32 WIB
Indahkan Arahan Presiden, Menaker Cabut Aturan Pencairan JHT di Usia Ke-56
Indahkan Arahan Presiden, Menaker Cabut Aturan Pencairan JHT di Usia Ke-56 /kemnaker

BERITA MAJALENGKA - Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dipermudah.

Mentri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya kini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Film 'The Batman' Mencetak Rekor Pembukaan Terbesar Tahun Ini di Korea Selatan

Bahkan menurut Ida, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, pihaknya saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga" tegas Menaker Ida, dilansir BeritaMajalengka.com pada Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja atau Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah