Permenaker No. 2 Tahun 2022 Dicabut, Menaker Tegas Akan Permudah Pencairan JHT

- 2 Maret 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi / Permenaker No. 2 Tahun 2022 Dicabut, Menaker Tegas Akan Permudah Pencairan JHT
Ilustrasi / Permenaker No. 2 Tahun 2022 Dicabut, Menaker Tegas Akan Permudah Pencairan JHT /Humas Kemnaker/

BERITA MAJALENGKA – Setelah mencabut Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), kini Kementrian Ketenagakerjaan akan permudah pencairan JHT.

Hal ini sebagai bentuk tindak arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dipermudah, sehingga, Mentri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan tentang klaim JHT akan disesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, lanjut ida, pihaknya saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Baca Juga: Indahkan Arahan Presiden, Menaker Cabut Aturan Pencairan JHT di Usia Ke-56

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga" tegas Menaker Ida, dilansir BeritaMajalengka.com padd Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja atau Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah