Satuan Tugas Covid-19 Izinkan Pekerja Bepergian Saat Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya

- 8 April 2021, 20:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.* /ARAHKATA/Dok. BNPB Indonesia

Selain itu, jika memiliki keluarga yang sakit maupun saat sedang berduka Satgas memberikan pengecualian untuk dapat berpergian ke luar daerah.

Kemudian untuk pelayanan khusus ibu hamil perlu pendampingan maksimal seorang pendamping pelayanan ibu bersalin ditambah dua orang sebagai pendamping pembantu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 9 April 2021, Taurus Penuh Ketegangan Sepanjang Hari, Leo Akui Kegagalan

Lain halnya bagi masyarakat yang bekerja dibawah naungan pemerintah seperti ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI/Polri, diperlukan tanda tangan sah oleh pejabat setingkat eselon II.

Bagi pekerja sektor informal yang memiliki keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan memiliki surat izin perjalanan yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai domisili.

Prof. Wiku menegaskan, surat izin perjalanan berlaku secara perseorangan yang digunakan untuk bepergian hanya berlaku bagi masyarakat berusia setara atau lebih dari 17 tahun keatas.

Baca Juga: PP Nomor 56 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Berikut Rincian Royalti Musik yang Harus Dibayar Pemillik Usaha

Semua ketentuan dan syarat sudah sangat jelas dan bersifat mengikat, sehingga jika masyarakat tidak memiliki surat izin perjalanan, otomatis tidak diperkenankan untuk mudik.

Demi mewujudkan keamanan sesuai dengan protokol kesehatan, Polri dan TNI bersama aparat pemerintah daerah akan melaksanakan tugas melakukan operasi pemeriksaan surat izin perjalanan pada rentang 6 hingga 17 Mei 2021.

Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak mematuhi aturan u membawa surat izin perjalanan ketika sedang berpergian atau melaksanakan mudik lebaran.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x