PR MAJALENGKA – Pemerintah baru-baru ini mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan 2021 di masjid.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan ibadah di masjid boleh dilakukan saat bulan suci Ramadhan.
Namun, dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar dapat terhindar dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan segera Dibuka, Simak Berkas yang Kamus Perlu Siapkan
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PBNU Abdul Manan Ghani dalam webinar yang di pantau dari Jakarta.
“Ketika bulan suci Ramadhan mendatang maka tetap boleh melaksanakan salat berjamaah di masjid dan mushalla, Baik shalat fardhu, shalat tarawih, termasuk tadarus, dan pengajian. Tetapi Karena masih pandemi belum hilang maka tetap menggunakan protokol kesehatan,” ujar dikutip dari PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.
Hal itu juga senada dengan keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag), bahwa seluruh umat muslim boleh melaksanakan kegiatan agama di masjid dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Mengenal Rendi Jhon Pratama, Sahabat Elsa dan Lawan Aldebaran di Ikatan Cinta
Tak hanya itu, Kemenag juga mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat idul fitri secara berjamaah.