Ketentuan pelaksanaan ibadah tarawih dan idul fitri yaitu penyelenggaraannya dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Hal ini dilakukan untuk memakmurkan masjid dengan melakukan kegiatan amaliah dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Kanada Hadapi Gelombang Ketiga Pandemi COVID-19, Justin Trudeau: Kami Sedang Berjuang
Terkait memakmurkan masjid pada bulan suci Ramadhan ia juga menyampaikan bahwa PBNU melalui lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) akan segera mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat.
“LDNU tetap memakmurkan masjid, melaksanakan dakwah di masjid, memberikan tausiyah, karena kesempatan puasa ini insya allah dakwah akan di terima jemaah, memberikan tuntunan, bimbingan, tentang puasa ramadhan, menjaga lisan, menjaga syahwat di bulan Ramadhan, “katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas NU peduli Covid 19 Makky Zamzami juga mengingatkan agar pada pelaksanaan ibadah nanti tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Prediksi Liga Europa: Arsenal vs Slavia Prague, The Gunners Siap Raih Kemenangan di Emirates
“Sampai pandemi benar-benar hilang, seperti bersalaman tanpa bersentuhan fisik, “Ujar Makky.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami gejala penyakit di himbau agar tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Dia juga menyarankan kepada pengurus masjid agar menghindari perkumpulan di dalam masjid.