Jamaah yang Sudah Mendapat Vaksin Covid-19 Diizinkan Melaksanakan Ibadah Umrah dan Salat di Masjidil Haram

- 6 April 2021, 15:05 WIB
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan haji dan umrah tahun 2021.*
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan haji dan umrah tahun 2021.* /Pixabay/jakman1/

PR MAJALENGKA – Pemerintah Arab Saudi pada hari Senin 5 April 2021 kemarin mengumumkan bahwa hanya orang yang telah divaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah sepanjang tahun yang diawali dari bulan suci Ramadhan 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Aljazeera, kementerian haji dan umrah menyampaikan dalam sebuah pernyataan bahwa hanya orang yang sedah mendapat vaksin akan diberikan hak untuk menjalani ibadah umrah serta shalat di Masjidil Haram, di kota suci Mekkah.

Pihak kementerian juga mengatakan bahwa seseorang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum melaksanakan ibadah haji atau seseorang yang sudah pulih dari virus ini.

Baca Juga: Jelang Tayang, Begini Alur Cerita dari Drama Korea Law School yang Penuh Misteri yang Dibintangi oleh Kim Bum

Selain itu, kementerian akan meningkatkan kapasitas operasional di masjid sesuai dengan protokol dan pembatasan dari Covid-19 yang berlaku.

Namun hal itu belum bisa dipastikan apakah kebijakan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun ini, karena meningkatnya infeksi virus korona di Arab Saudi.

Arab Saudi sendiri melaporkan bahwa sudah ada lebih dari 393.000 orang yang terjangkit virus Covid-19 dan ada lebih dari 6.700 kematian.

Baca Juga: 5 Amalan yang Tepat dilakukan Menyambut Bulan Ramadhan, Jangan Lupa Tuntaskan Puasa Qada

Kementerian kesehatan kerajaan pun mengungkapkan telah memiliki lebih dari lima juta dosis vaksin virus Covid-19, di negara yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 34 juta jiwa ini.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x