Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka Selasa 6 April 2021, Pasien Meninggal Dunia Bertambah 3 Orang
Isi yang tertera dalam Permenhub tersebut berbunyi larangan mudik akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Sementara diluar tanggal tersebut, dihimbau bagi semua masyarakat agar tidak melakukan kegiatan maupun pergerakan keluar daerah, kecuali benar-benar dalam kondisi dan keadaaan yang mendesak.***