BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia

- 9 Maret 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi. BPOM resmi keluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Ilustrasi. BPOM resmi keluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. /Pixabay/HakanGERMAN.

k

PR MAJALENGKA - Belum lama ini, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) lewat pernyataan resminya mengumumkan telah mengeluarkan izin pakai darurat (EUA).

Izin tersebut diperuntukkan bagi vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca bersama SKBio dan Serum Institute of India (SII).

Sebelumnya, sekelompok ahli telah merekomendasikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca/Oxford University masuk dalam daftar penggunaan darurat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Andin Tanyakan Soal Nindi ke Elsa

Hasil evaluasi WHO menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca telah memenuhi kriteria, dan syarat wajib terkait keamanan vaksin.

Adapun manfaat yang diperoleh dari vaksin Covid-19 itu masih lebih banyak daripada risikonya.

Para ahli meyakini bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca itu dapat digunakan mencegah varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan.

Baca Juga: Israel Mulai Suntik Vaksin Moderna pada 100 Ribu Buruh Palestina

Menurut mereka, dua dosis vaksin Covid-19 dapat diberikan ke seluruh orang dewasa dengan jarak antardosis sekitar 8-12 pekan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x