BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia

- 9 Maret 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi. BPOM resmi keluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Ilustrasi. BPOM resmi keluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. /Pixabay/HakanGERMAN.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga resmi menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap produk vaksin Covid-19 AstraZeneca

Langkah tersebut diambil dalam rangka upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Polri Beri Sanksi pada Personel yang Menggunakan Narkoba, Propam: Diproses Rehabilitasi dan Pembinaan

Selain itu, proses pemasukan juga sudah disetujui oleh BPOM dengan diterbitkannya surat persetujuan pemasukan vaksin secara khusus.

"Alhamdulillah kemarin sudah tiba vaksin COVID-19 AstraZeneca,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers daring di Jakarta, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

“Ini tentunya sudah melalui proses bersama dengan BPOM dikaitkan dengan proses mutu keamanan dan khasiat dari vaksin tersebut karena itu menjadi prioritas dari pemerintah," kata dia menaambahkan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Datangkan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca

Berdasarkan evaluasi dan pertimbangan khasiat, keamanan serta mutu yang dilakukan, BPOM telah mengeluarkan EUA vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1.

Vaksin Covid-19 Astra Zeneca secara resmi dapat digunakan sebagai salah satu vaksin Corona di Indonesia, selain Sinovac, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.

Indonesia menerima pengiriman vaksin AstraZeneca pertama dari skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility sebanyak 1.113.600 buah dengan total berat 4,1 ton, terdiri dari 11.136 karton vaksin.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x