Polri Beri Sanksi pada Personel yang Menggunakan Narkoba, Propam: Diproses Rehabilitasi dan Pembinaan

- 9 Maret 2021, 15:05 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. /Dok. Humas Polri/

PR MAJALENGKA - Bulan lalu masyarakat Indonesia sempat diramaikan dengan tertangkapnya personel polisi dalam kasus narkoba.

Diberitakan PikiranRakyat-Majalengka.com sebelumnya, mantan Kapolsek Astanaanyar yakni Kompol Yuni Purwanti dikabarkan tertangkap tangan bersama 11 anggota lainnya karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, Propam Polri menyebut sanksi bagi personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba yakni diberikan pembinaan.

Baca Juga: Banyak Ditanya Soal Hubungan Baru Kaesang, Mbah Mijan: Aman, Mas Kaesang Gak Dipelet

Sementara sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hanya bagi personel yang terlibat menjadi pengedar.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan hal itu juga telah sesuai dengan Undang-Undang tentang narkotika.

Para pengguna nantinya hanya akan diproses rehabilitasi dan pembinaan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Datangkan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca

“Kita proses dengan pelanggaran kode etik profesi Polri, dilakukan assesment atau rehabilitasi anggota dan pembinaan disiplin sehingga tidak mengulangi perbuatan,” ucap Kadiv Propam.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah