Kemkominfo Akan Hentikan Siaran Analog dan Beralih Sepenuhnya Ke Siaran Digital dalam 20 Bulan

- 5 Maret 2021, 12:21 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.*
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

Presiden Jokowi telah menetapkan ketentuan mengenai migrasi penyiaran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” ujar Menteri Kominfo PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Jelang ASO, Kemkominfo Akan Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing

Menurut Menteri Johnny dalam siaran televisi analog yang selama ini digunakan, Lembaga Penyiaran harus membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancar secara sendiri-sendiri. 

“Setiap pemancar tersebut juga menggunakan kanal frekuensi radio masing-masing. Dua hal ini menyebabkan inefisiensi ganda, baik dari segi investasi infrastruktur yang besar, dan penggunaan spektrum frekuensi secara boros,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk mendukung digitalisasi siaran televisi, penyelenggaraan multipleksing sebagai infrastruktur sangat penting dalam ekosistem televisi digital terestrial.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Selandia Baru, Warga Panik dan Sirene Tanda Tsunami Dibunyikan

Ia juga mengatakan bahwa ketidakefisienan dari teknologi analog akan teratasi melalui infrastructure sharing dalam multipleksing.

Dengan berbagi infrastruktur antara Lembaga Penyiaran, satu kanal frekuensi dalam pengoperasian multipleksing dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.

PP Postelsiar yang telah ditetapkan mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah yang terbatas. Untuk Lembaga penyiaran public (LPP), TVRI akan menjalankan siaran televisi digital sekaligus berperan menyelenggarakan multipleksing bagi lembaga penyiaran lain. 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah